Jakarta - Disrupsi yang dibawa oleh teknologi digital dan artificial intelligence menjadi fokus utama dalam wacana pembaruan Undang-Undang Hak Cipta. Edhie Baskoro Yudhoyono, anggota Komisi X DPR RI, menyatakan bahwa hukum harus berlari lebih cepat daripada perkembangan teknologi jika ingin tetap relevan dan efektif melindungi para kreator.
Ibas memaparkan bahwa teknologi AI telah menciptakan paradigma baru dalam proses penciptaan karya. Algoritma yang mampu menghasilkan musik, seni visual, dan bahkan tulisan telah mempertanyakan kembali definisi tentang siapa yang pantas disebut sebagai pencipta dan pemegang hak atas sebuah karya. Hal ini membutuhkan pendekatan regulasi yang sama sekali baru.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan tentang bahaya kesenjangan digital yang dapat memperlebar ketimpangan antara kreator yang memiliki akses terhadap teknologi canggih dengan yang tidak. UU Hak Cipta yang baru harus memastikan bahwa perkembangan teknologi justru mempersempit kesenjangan ini, bukan sebaliknya.
Mengutip pengalaman negara-negara lain, Ibas menekankan pentingnya pendekatan yang berimbang. Beberapa negara memilih untuk memberikan perlindungan terbatas terhadap karya yang dihasilkan oleh AI, sementara yang lain sama sekali tidak mengakuinya sebagai subjek hak cipta. Indonesia, menurutnya, perlu menemukan formula yang sesuai dengan konteks sosial, ekonomi, dan budaya bangsa.
Aspek edukasi juga menjadi perhatiannya. Pembaruan UU Hak Cipta harus diiringi dengan kampanye masif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menghargai karya intelektual. Tanpa kesadaran ini, regulasi sebaik apapun akan sulit diimplementasikan secara efektif.
Ibas juga melihat perlunya penguatan kelembagaan dalam sistem hak cipta. Lembaga manajemen kolektif harus ditingkatkan kapasitas dan transparansinya, sementara institusi penyelesaian sengketa perlu dibuat lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan kreator, terutama yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Dalam jangka panjang, ia membayangkan terciptanya ekosistem hak cipta yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memfasilitasi pertukaran ide dan kolaborasi kreatif. Sistem yang mendorong penggunaan berbagi-pakai (sharing) yang adil, sambil tetap menjamin penghargaan bagi para pencipta.
Melalui pembaruan UU Hak Cipta yang inklusif dan visioner ini, Ibas yakin Indonesia dapat memimpin dalam membentuk masa depan ekonomi kreatif global yang lebih adil dan berkelanjutan, dimana teknologi dan kemanusiaan dapat berjalan beriringan.