JAKARTA - Keputusan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai pimpinan DPR RI didasarkan pada pertimbangan hukum yang mendalam dan komprehensif. Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Maria Farida Indrati, menjelaskan bahwa secara hukum, seorang pimpinan lembaga negara dapat kembali menjalankan tugasnya setelah proses hukum yang dihadapinya dinyatakan selesai.
Dasar hukum utama yang menjadi acuan adalah Undang-Undang tentang MD3 dan peraturan internal DPR. Dalam ketentuan tersebut diatur secara jelas mengenai mekanisme pemberhentian dan pengaktifan kembali pimpinan DPR. Adies Kadir dinilai telah memenuhi semua persyaratan hukum untuk dapat kembali aktif menjalankan tugasnya.
Proses verifikasi dan validasi terhadap status hukum Adies Kadir telah dilakukan secara ketat oleh badan hukum DPR. Tim ahli hukum DPR telah memeriksa seluruh dokumen dan keputusan hukum terkait kasus yang pernah dihadapi Adies Kadir, dan menyimpulkan bahwa tidak ada lagi kewajiban hukum yang harus dipenuhinya.
Asas praduga tak bersalah juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan ini. Selama proses hukum berlangsung, Adies Kadir telah memenuhi semua panggilan dan kewajiban hukumnya. Dengan berakhirnya proses hukum tersebut, maka hak konstitusionalnya sebagai pimpinan DPR dapat kembali dijalankan.
Pakar hukum konstitusi, Bivitri Susanti, menambahkan bahwa pengambilan keputusan ini juga mempertimbangkan aspek kepastian hukum. Dengan adanya kejelasan status hukum Adies Kadir, maka DPR dapat menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari terkait dengan status keanggotaan dan kepemimpinannya.
Keputusan ini juga sejalan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus serupa yang pernah terjadi. MK dalam beberapa putusannya selalu menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk anggota dan pimpinan lembaga perwakilan rakyat.