Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 telah menyetujui 10 rancangan undang-undang (RUU) mengenai kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga Sulawesi Utara (Sulut), untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengetuk palu untuk mengesahkan 10 RUU tersebut setelah meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPR RI yang berasal dari berbagai fraksi partai politik.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Kamis, yang dijawab dengan setuju oleh para hadirin.
Dia menjelaskan bahwa 10 kabupaten/kota tersebut meliputi Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo dari Provinsi Gorontalo. Selanjutnya, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Terakhir, Kabupaten Minahasa dan Kota Manado dari Provinsi Sulawesi Utara.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa undang-undang untuk 10 kabupaten tersebut diperlukan agar setiap kabupaten dan kota di Indonesia memiliki UU yang mengatur pembentukannya masing-masing, tanpa digabung dengan UU lainnya.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi provinsi hingga kabupaten dan kota, yang memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.
Dia menambahkan bahwa pembentukan 10 UU tersebut dapat memperbaiki regulasi pembentukan daerah, sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin muncul akibat dasar hukum yang tidak relevan saat ini.
"Dan diharapkan juga dapat menjawab perkembangan permasalahan serta kebutuhan hukum pemerintahan daerah dan masyarakat setempat," ungkap Rifqinizamy.