ANTARA/Andi Firdaus

PCO Menanggapi Kritik Mengenai Meritokrasi Dalam Penunjukan Letjen Djaka Di Kemenkeu

Senin, 26 Mei 2025

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan tanggapan terhadap kritik yang berkaitan dengan prinsip meritokrasi di Kementerian Keuangan RI, setelah penunjukan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

Hasan, di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Senin, menjelaskan bahwa pejabat yang dimaksud kini berstatus purnawirawan dan telah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), setara dengan pegawai sipil.

"Penunjukan Dirjen Bea Cukai, misalnya di Kementerian Keuangan, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri pada tanggal 2 Mei. Pada tanggal 6 Mei, sudah keluar pemberhentian dari Presiden, pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan mereka," ujarnya.

Kepala PCO menjelaskan bahwa penempatan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif pemerintah, khususnya Presiden, untuk memilih individu yang dianggap mampu menjalankan tugas sesuai dengan arahan pimpinan tertinggi negara.

Hasan menyatakan bahwa proses pengangkatan tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku, dimulai dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga keluarnya surat keputusan resmi dari Presiden.

Terkait dengan jabatan direktur jenderal yang umumnya diisi berdasarkan jenjang karier, Kepala PCO menyatakan bahwa saat ini dimungkinkan pejabat dari luar kementerian untuk mengikuti proses bidding guna menduduki posisi tersebut.

Ia memberikan contoh, Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid yang bukan ASN, namun tetap dapat menjabat setelah melalui proses bidding.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa penetapan pejabat juga dapat dilakukan setelah adanya usulan dari menteri kepada presiden, sehingga pengangkatan tidak selalu harus melalui jalur karier konvensional.

Ia menegaskan bahwa baik permintaan pemberhentian maupun pengangkatan telah melalui mekanisme formal yang sesuai dengan ketentuan.

Untuk jabatan Eselon 1A, kata Hasan, seperti direktur jenderal ataupun deputi di lingkup Istana Kepresidenan, keputusan pengangkatan dikeluarkan langsung oleh Presiden, sehingga hal tersebut merupakan praktik yang lumrah dalam struktur birokrasi pemerintahan.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.