ANTARA/Melalusa Susthira

DPD Memberikan Penghargaan Kepada Omnibus Law Politik Sebagai Alternatif Konstitusional Yang Efektif

Selasa, 14 Jan 2025

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin memberikan penghargaan terhadap inisiatif pembentukan undang-undang sapu jagat (Omnibus Law) yang berkaitan dengan politik, yang dianggapnya sebagai salah satu solusi konstitusional yang tepat.

"Teman-teman di DPR, khususnya Komisi II, berencana untuk menghadirkan Omnibus Politik. Menurut saya, ini adalah langkah yang positif, dan kami dari parlemen serta DPD juga memberikan apresiasi terhadap langkah ini sebagai salah satu solusi konstitusional," ungkap Sultan setelah menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa.

Dia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan beberapa putusan yang berkaitan dengan politik dan pemilu, termasuk keputusan mengenai penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold) yang ditetapkan MK pada Kamis (2/1).

"Terdapat Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pemilihan Presiden, dan lain-lain, sehingga gagasan untuk menghadirkan Omnibus Politik ini adalah ide yang patut kita hargai," tambahnya.

Sultan juga menyoroti banyaknya masalah regulasi di tingkat undang-undang yang berkaitan dengan demokrasi, politik, dan pemilu yang memerlukan evaluasi serta pembaruan sesuai dengan kondisi saat ini.

Untuk itu, ia menegaskan komitmen DPD RI untuk berperan aktif dalam penyusunan Omnibus Law Politik dengan mengusulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) saat pembahasan dimulai.

"Kami akan memberikan masukan secara aktif, termasuk DIM dan berbagai bahan kepada rekan-rekan di DPR agar dapat menjadi referensi atau pintu masuk dalam solusi konstitusi kita tanpa perlu melakukan amandemen," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa materi terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak akan terlewatkan.

"DPD telah memiliki banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana kita melihat demokrasi yang semakin hari semakin mahal. Itu adalah salah satu contohnya," jelasnya.

Sebelumnya, pada hari Senin (30/1), Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyusun paket undang-undang politik atau Omnibus Law mengenai politik.

Secara umum, ia menjelaskan bahwa Omnibus Law Politik akan mengatur tentang partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, serta sengketa hukum acara pemilu. Selain itu, pengalaman DPR RI terkait sistem politik juga akan menjadi bahan dalam penyusunan undang-undang tersebut.

"Isi dari Omnibus Law Politik ini tentu akan kami diskusikan di internal, tetapi secara umum, Omnibus Law Politik adalah satu paket undang-undang," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.