Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof. Asrinaldi menyatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan politisasi. “Menurut saya, tidak ada unsur politisasi dalam hal ini. Sebenarnya, kasus ini sudah menunjukkan indikasi sejak lama, namun mungkin ada banyak pertimbangan saat itu, mengingat PDIP adalah partai yang berkuasa dan Jokowi sebagai kader yang menjabat Presiden. Pertimbangan-pertimbangan tersebut mungkin memengaruhi independensi KPK dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Prof. Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, pada hari Selasa. Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka mencerminkan profesionalisme KPK dalam menjalankan tugasnya. “Ini juga menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk membersihkan semua kasus yang berkaitan dengan korupsi,” tambahnya. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah murni bagian dari penegakan hukum. “Ini merupakan bagian dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat sebelumnya, sehingga kami hanya melanjutkan proses ini,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Selasa. Setyo juga menyampaikan bahwa Hasto baru saja ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya kecukupan alat bukti. Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Sprindik tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK yang mulai bertugas sejak serah terima jabatan pada 20 Desember 2024. Dalam sprindik tersebut, Hasto disebutkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024. Selanjutnya, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang juga dikeluarkan pada 23 Desember 2024, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku. Perlu dicatat bahwa Harun Masiku masih terdaftar sebagai orang yang dicari (DPO) sejak 17 Januari 2020.