Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menginformasikan bahwa empat bakal pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 telah memenuhi semua syarat administratif yang ditetapkan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Provinsi Jabar, Hedi Ardia, menyampaikan hal tersebut setelah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan dari empat bapaslon, yang terdiri dari pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja. "Sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, KPU Provinsi Jabar telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap semua syarat calon. Keempat bakal paslon telah memenuhi kriteria administratif. Hasil verifikasi ini telah kami sampaikan kepada tim bakal paslon dan Bawaslu Provinsi Jabar hari ini," ungkap Hedi dalam keterangan pers di Bandung, pada hari Sabtu. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi tersebut kepada masyarakat agar dapat memberikan tanggapan. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui situs infopemilu.kpu.go.id atau secara langsung ke Kantor KPU Provinsi Jabar. Masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan diharuskan untuk mengisi identitas mereka sebagai pemberi masukan. Di samping itu, mereka juga perlu mencantumkan jenis masukan dan tanggapan, yang mencakup dukungan terhadap calon atau pasangan calon, serta masukan dan tanggapan yang berkaitan dengan pasangan calon tersebut. Selain itu, status sebagai mantan terpidana atau terpidana, termasuk jenis tindak pidana yang dilakukan, juga harus diungkapkan, bersamaan dengan hasil penelitian mengenai persyaratan administrasi calon atau perbaikan persyaratan administrasi calon. "Pemberi masukan dan tanggapan diwajibkan untuk menjelaskan secara rinci dan mengunggah dokumen KTP-el atau dokumen pendukung yang relevan. Periode penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024," jelasnya. Selanjutnya, KPU Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari masyarakat, yang akan dijadikan sebagai dasar dalam penetapan pasangan calon pada Pilkada Jawa Barat, yang berlangsung dari 15 hingga 21 September 2024. Pada tanggal 22 September 2024, KPU setempat akan menetapkan pasangan calon atau peserta pilkada. "Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September," tambahnya.