Tarif pelayanan kesehatan di Indonesia mengalami kenaikan setiap tahun, yang dapat memberikan beban tambahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui BPJS Kesehatan meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai solusi untuk memberikan perlindungan finansial kepada seluruh penduduk Indonesia. Program JKN memastikan bahwa setiap individu, baik yang bekerja maupun tidak, dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan terjangkau. Dengan berbagai segmen kepesertaan dan skema iuran yang telah disesuaikan, JKN memberikan perlindungan kesehatan yang merata, termasuk bagi pekerja asing yang tinggal di Indonesia selama minimal enam bulan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, pada tanggal 30 Januari 2025. "Kesehatan merupakan hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Oleh karena itu, setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta JKN agar mendapatkan perlindungan finansial terhadap risiko biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat," kata Pupung. Program JKN memiliki beberapa kategori kepesertaan dengan variasi besaran iuran. Salah satu kategori tersebut adalah Segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu dan didaftarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berdasarkan data dari Kementerian Sosial. Iuran untuk segmen ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Kategori lainnya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), yang mencakup pegawai swasta, ASN, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara. Untuk peserta dalam kategori PPU, iuran dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 4% dari gaji, sementara pekerja sendiri membayar 1%. Melalui berbagai kategori kepesertaan ini, kami berupaya memastikan bahwa seluruh masyarakat, baik yang bekerja di sektor formal maupun yang kurang mampu, tetap memperoleh jaminan kesehatan, ujar Pupung. Selain itu, terdapat kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri, yaitu peserta yang membayar iuran secara mandiri dengan skema iuran berdasarkan kelas perawatan. Kelas I memiliki iuran sebesar Rp150.000 per bulan, Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan, dan Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, untuk Kelas III, pemerintah pusat dan daerah memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan. Selain itu, terdapat juga peserta dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP), seperti veteran, penerima pensiun, perintis kemerdekaan, dan lainnya, yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan iuran sebesar Rp37.800 per bulan, di mana pembayarannya juga dibantu oleh pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya beragam pilihan segmen ini, kami berharap seluruh masyarakat dapat mendaftar sebagai peserta JKN dan merasakan manfaat yang ditawarkan. Penting untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan kapan saja saat diperlukan, ungkap Pupung. Pupung juga menambahkan bahwa selain menjamin akses terhadap layanan kesehatan, peserta JKN memiliki kesempatan untuk menikmati berbagai manfaat dari fasilitas kesehatan yang tersedia. Ini mencakup pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti konsultasi medis, pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan medis non-spesialistik, termasuk rawat inap tingkat pertama. Apabila diperlukan, peserta JKN juga dapat memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang meliputi konsultasi spesialis, tindakan medis lanjutan, pelayanan obat dan alat kesehatan, serta rawat inap baik intensif maupun non-intensif, ditambah dengan fasilitas ambulans yang disediakan untuk mendukung layanan kesehatan bagi peserta yang membutuhkannya. "Peserta JKN hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini, peserta tidak perlu khawatir saat memerlukan pelayanan kesehatan, baik di daerah tempat tinggal maupun di luar daerah," tuturnya. Amalia Amirudin (34) adalah seorang peserta segmen PBI yang ditemui saat menjalani pemeriksaan kesehatan. Dalam kesempatan tersebut, Amalia berbagi pengalamannya mengenai layanan BPJS Kesehatan. Ia menyatakan rasa syukurnya karena dengan keikutsertaannya dalam JKN, ia dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa khawatir akan biaya yang harus dikeluarkan. Sejak menjadi peserta, ia telah memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan beberapa kali, termasuk saat melahirkan dan saat ini untuk pengobatan penyakit jantung yang dideritanya. "Saya sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Proses melahirkan dari awal hingga selesai berjalan dengan lancar dan pelayanannya sangat baik. Saat ini, saya juga sedang menjalani pengobatan untuk masalah jantung, dan alhamdulillah, pelayanannya juga sangat memuaskan," ungkap Amalia. Ia menambahkan bahwa meskipun terdaftar sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, ia tidak pernah merasa diperlakukan berbeda dibandingkan peserta lainnya. Setiap kali berobat, ia menerima pelayanan yang setara, tanpa adanya diskriminasi atau kesulitan dalam proses administrasi maupun tindakan medis. "Saya merasa senang karena semua layanan diberikan dengan baik dan tanpa biaya. Saya sangat bersyukur dan berharap BPJS Kesehatan dapat terus memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat," tuturnya.