Data BPJS Ketenagakerjaan Menunjukkan Bahwa Pekerja Senior Merupakan Kelompok Paling Rentan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja!

Senin, 19 Mei 2025

Data yang diungkap oleh detikcom menunjukkan bahwa mayoritas pelamar kerja berusia 35-45 tahun kini menghadapi hambatan tak terlihat berupa batasan usia yang diterapkan oleh banyak perusahaan. Pertanyaannya adalah, apakah 'bonus demografi' yang selama ini dibanggakan Indonesia akan menjadi bumerang jika pekerja senior terus-menerus diabaikan dalam dunia kerja?

Menuju Tantangan Baru: Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan bahwa proporsi penduduk usia produktif (15--64 tahun) di Indonesia akan mulai mengalami penurunan sejak tahun 2024 dan berlanjut hingga tahun 2030. Pada tahun 2020, komposisi usia produktif mencapai 69,28% dari total populasi, namun pada tahun 2030 diprediksi akan turun menjadi 68,28%, dan terus menurun menjadi 64,88% pada tahun 2050. Sementara itu, jumlah penduduk non-produktif (terutama yang berusia di atas 65 tahun) akan meningkat secara signifikan, dari 6,16% pada tahun 2020 menjadi 16,03% pada tahun 2050. Hal ini jelas menunjukkan bahwa beban ketergantungan (dependency ratio) akan meningkat tajam, dari 44,33% pada tahun 2020 menjadi 54,13% pada tahun 2050. Dengan kata lain, setiap 100 orang yang berada dalam usia produktif harus menanggung lebih banyak individu yang tidak lagi bekerja. Jika pekerja senior justru terpinggirkan, siapa yang akan mendukung perekonomian nasional di masa mendatang?

Stigma Usia dalam Lingkungan Kerja

Diskriminasi usia dalam dunia kerja bukan hanya masalah lokal, tetapi juga merupakan fenomena yang bersifat global. Menurut studi Eurofound (2023), 18% pekerja berusia 55 hingga 64 tahun di Eropa melaporkan pernah mengalami diskriminasi usia di lingkungan kerja. Di Indonesia, stigma ini semakin terasa. Dalam wawancara singkat dengan beberapa pencari kerja 'senior' di Batam dan Jakarta, mereka mengungkapkan bahwa sering kali mereka gagal pada tahap administrasi hanya karena usia mereka dianggap 'tidak lagi ideal', meskipun pengalaman dan kompetensi yang dimiliki sangat memadai. Salah satu narasumber, Pak Rudi (46), menyatakan bahwa ia telah melamar ke lebih dari 30 perusahaan tanpa hasil, meskipun ia memiliki rekam jejak lebih dari 20 tahun di bidang logistik. 'Batas usia menjadi kendala yang menakutkan.'

Meskipun saya dalam keadaan sehat, memiliki keluarga yang harus saya dukung, dan bersedia mempelajari teknologi baru," keluhnya. Penelitian dari UIN Jakarta juga menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas untuk melindungi tenaga kerja dari diskriminasi berdasarkan usia. Baik UU Ketenagakerjaan maupun UU HAM tidak secara eksplisit menyebutkan diskriminasi usia, sehingga perusahaan dapat menetapkan batas usia maksimal tanpa alasan yang objektif. Sementara itu, Konvensi ILO No. 111 tahun 1958 telah mengamanatkan kepada negara untuk melarang segala bentuk diskriminasi, termasuk yang berbasis usia. Tren terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan: klaim pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja berusia 45 tahun ke atas mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024--20257. Data real-time menunjukkan bahwa kelompok usia ini paling rentan terhadap kehilangan pekerjaan, sementara kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru semakin terbatas akibat batas usia yang ditetapkan oleh perusahaan.

Sebuah survei daring yang dilakukan oleh GoodStats (2025) menunjukkan bahwa lebih dari 60% perusahaan di Indonesia masih menetapkan batas usia maksimum dalam iklan lowongan kerja, terutama untuk posisi staf dan manajerial tingkat menengah. Praktik ini jelas menghalangi hak pekerja senior untuk terus berkontribusi di dunia kerja. Apakah ungkapan 'umur hanyalah angka' cukup untuk memastikan hak kerja di Indonesia? Kenyataannya di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.