Foto: Infografis/7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Jelang KRIS BPJS Kesehatan 1 Juli 2025, DPR Soroti Masalah Ini

Sabtu, 07 Jun 2025

Menjelang penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menekankan tantangan dalam penerapan standarisasi kelas rawat inap (KRIS) di rumah sakit, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pernyataan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengenai situasi rumah sakit di Indonesia.

"Apa yang disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), banyak rumah sakit Pemerintah maupun swasta. Jika untuk swasta masih bisa dimaklumi, namun untuk rumah sakit Pemerintah, sekali lagi ini terkait dengan keterbatasan anggaran," ujar Felly Estelita Runtuwene, seperti yang dikutip dari situs DPR, Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut, menurut Felly, meskipun rumah sakit swasta memiliki dinamika yang khas dan dapat dipahami. Ini menjadi fokus utama yang harus diberikan perhatian pada rumah sakit pemerintah yang sering kali menghadapi keterbatasan anggaran.

"Meskipun dari waktu ke waktu, hal ini memang harus diterapkan. Karena ini, bagaimana peningkatan pelayanan kesehatan di masyarakat harus dilaksanakan, tetapi juga bagaimana kontrol," ujarnya.

Legislator dari Dapil Sulawesi Utara ini menekankan bahwa peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus sejalan dengan sistem kontrol yang jelas dan tegas.

"Siapa yang seharusnya mengendalikan boneka ini, juga ini. Sebab, jika kita terus memberikan waktu, hal ini tidak akan pernah terwujud. Oleh karena itu, memang perlu ada waktu sambil juga mempertimbangkan kondisi atau kemampuan keuangan daerah," ujar Felly.

Ia menekankan bahwa penyesuaian penerapan standar juga harus memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, terutama untuk rumah sakit daerah. Sementara itu, rumah sakit swasta, menurut Felly, sangat bergantung pada sistem BPJS, yang menjadi salah satu faktor penentu kesiapan mereka dalam menerapkan standar.

"Jika kita membahas Rumah Sakit Daerah. Ketika membahas Rumah Sakit Swasta, mereka juga memiliki ketergantungan terhadap BPJS itu sendiri. Kita tidak bisa lagi menutupi hal ini. Jadi, untuk perubahan-perubahan yang berasal dari standarisasi kelas rawat inap, mari kita mulai terlebih dahulu dari Rumah Sakit Pemerintah tentunya. Jika Rumah Sakit Pemerintah juga masih mengalami kendala, bagaimana kita dapat memastikan atau memberikan semacam sanksi kepada rumah sakit-rumah sakit yang memang tidak mempersiapkan diri. Ini juga tidak adil," jelasnya.

Dengan demikian, ia mengajak pemerintah untuk terlebih dahulu memperbaiki diri dan menyiapkan kelas rawat standar yang telah diundangkan sebagai langkah awal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.

"Mari kita mulai dari diri kita sendiri, dari Pemerintah, untuk memperbaiki diri dan menyiapkan kelas rawat standar yang telah diundangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa belum semua rumah sakit di Indonesia memenuhi kriteria KRIS. Terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi, seperti ventilasi udara, nakas, partisi, kamar mandi untuk rawat inap, dan outlet oksigen.

Budi menjelaskan mengenai kesiapan rumah sakit, di mana dari 2.554 rumah sakit, 88% telah melakukan pengisian implementasi di aplikasi dan hampir siap untuk melakukannya.

Dari jumlah tersebut, 1.436 rumah sakit memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan. Sementara itu, 786 rumah sakit baru memenuhi 9-11 kriteria.

"Jadi seharusnya pada tahun 2025, hampir 90% dapat diselesaikan. Memang ada sekitar 300 rumah sakit yang masih bermasalah dan belum memenuhi kriteria KRIS. Namun, 90% dari lebih dari 2.500 rumah sakit seharusnya sudah memenuhi kriteria di akhir tahun ini," jelas Budi.

Masalah utama yang belum terpenuhi adalah kriteria yang sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dipenuhi, seperti kelengkapan tempat tidur dan tirai partisi, serta adanya colokan, stop kontak, dan bel untuk memanggil perawat.

BGS memastikan bahwa seharusnya pada akhir tahun ini hampir semua rumah sakit sudah memenuhi standar KRIS.

"Jadi seharusnya pada tahun 2025 itu bisa selesai. Hampir 90%, ini 88% seharusnya bisa diselesaikan," tambahnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.