Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa mereka tetap kooperatif dalam penyelidikan kematian diplomat Arya Daru Pangayunan, termasuk dengan menyerahkan rekaman dari kamera pengawas (CCTV) di lokasi kerjanya kepada pihak kepolisian.
"Sejak awal kejadian, tepatnya pada tanggal 8 Juli 2025, Kemlu telah memberikan dukungan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri, termasuk menyerahkan rekaman CCTV sesuai dengan permintaan kepolisian," ungkap Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah "Roy" Soemirat dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis (24/7).
Dia menegaskan bahwa Kemlu berkomitmen untuk terus bekerja sama dan memberikan dukungan apa pun yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini.
Kemlu juga menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Polri sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menangani kasus tersebut, ujarnya.
"Kemlu juga tidak berada dalam posisi untuk memberikan interpretasi mengenai hasil penyidikan atau informasi apa pun, mengingat hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian," kata Roy.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyelidik telah memeriksa rekaman CCTV di 20 lokasi yang mencakup lingkungan indekos mendiang dan beberapa tempat yang pernah dikunjunginya, termasuk kantor.
Rekaman tersebut adalah rekaman yang diambil selama tujuh hari terakhir. Pemeriksaan terhadap barang bukti digital ini masih dilakukan oleh tim digital forensik dan analisis dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ujarnya pada Kamis.
Ade Ary mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari individu di sekitar tempat indekos, tempat kerja, keluarga Arya Daru, serta pihak-pihak yang terakhir berkomunikasi dengannya.
Diplomat muda itu ditemukan meninggal oleh penjaga indekos pada 8 Juli lalu di kamarnya di Jakarta dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Jenazahnya telah diautopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mengetahui penyebab kematiannya.