KPK melakukan pengawasan untuk mencegah korupsi dalam pengelolaan pendidikan di sektor pelayanan publik. KPK mengidentifikasi bahwa pemberian gratifikasi dan pungutan liar (pungli) merupakan masalah korupsi yang sering muncul saat penerimaan siswa baru.
"Secara umum, beberapa masalah korupsi dalam layanan publik meliputi pemberian gratifikasi, seperti membayar lebih untuk mempercepat layanan, adanya pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, serta pelayanan yang tidak responsif, yang mengakibatkan rendahnya kepuasan publik," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada hari Senin (16/6/2025).
Budi kemudian menjelaskan beberapa masalah dan kerawanan yang masih ada dalam sektor pelayanan publik di bidang pendidikan. Salah satu yang sering terjadi, menurutnya, adalah pemberian gratifikasi.
"Penyuapan, pemerasan, atau gratifikasi dalam penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)," ujarnya.
"Kurangnya transparansi mengenai kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menyebabkan adanya celah untuk penyuapan, pemerasan, atau gratifikasi," sambungnya.
Dia juga menambahkan bahwa penyalahgunaan jalur masuk dalam penerimaan peserta didik sering kali tidak sesuai. Misalnya, dalam hal prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, hingga zonasi.
"Dalam hal zonasi, sering kali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan perpindahan sementara; (tahun 2025, zonasi akan diubah menjadi domisili). Mengenai afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak yang tidak akurat, banyak yang sebenarnya mampu tetapi tercatat dalam DTSEN," jelasnya.
"Sering kali muncul piagam-piagam palsu untuk dapat masuk melalui jalur prestasi. Dan untuk prestasi seperti tahfiz Quran, hal ini hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodasi seluruh pemeluk agama," lanjutnya.
Budi menyatakan bahwa pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga sering kali tidak sesuai dengan peruntukannya. Dia menegaskan bahwa pertanggungjawaban dana BOS sering kali tidak disertai dengan bukti.
"Variabel penentuan BOS didasarkan pada jumlah siswa, yang berjenjang dari sekolah hingga kementerian. Modus pelanggaran Dana BOS antara lain adalah kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk memanipulasi jumlah siswa," paparnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan secara optimal. Ia menekankan bahwa semua pemangku kepentingan perlu berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik korupsi.
"Dalam hal transparansi, salah satu langkah yang dapat diambil adalah mendorong keterbukaan informasi mengenai persyaratan pendaftaran peserta didik baru. Dari sisi regulasi, pentingnya kebijakan atau peraturan untuk mencegah pungutan liar di sektor pendidikan," jelasnya.
"Mengenai akuntabilitas, perlu dilakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan sistem penerimaan SPMB, Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, serta Penanganan Pengaduan di Sektor Pendidikan," tambahnya.
Budi juga menyampaikan bahwa KPK akan terus berkoordinasi dan memantau upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk memberikan pendampingan.
"Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif di sektor pendidikan, kita pasti dapat menghasilkan lulusan-lulusan yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat," tuturnya.