Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada sekitar 17 juta pekerja di Indonesia.
Syarat utama untuk penerima adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMP/Kota/Kab yang berlaku. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa selain pekerja, 3,4 juta guru honorer juga akan menerima BSU. Bantuan ini akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. "Bantuan BSU akan disalurkan dalam satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," kata Susi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Dengan demikian, BSU akan diberikan sekaligus sebesar Rp300.000 untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Susi menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk guru honorer).
Dia juga menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
"Stimulus Ekonomi Q2-2025 telah dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh Menteri, Wakil Menteri, serta Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Dalam Rakortas tersebut, telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ungkap Susiwijono.