Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memutuskan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, harus diberikan secara gratis. Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud mencakup Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang setara, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang setara. "Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025. MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dengan syarat tidak dimaknai: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin pelaksanaan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat." Menurut MK, frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dipahami sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa adanya diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam konteks wajib belajar. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. "Tanpa pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, hal ini berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya," kata Guntur. Selain itu, Guntur menekankan bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar hanya terfokus pada sekolah negeri. Namun, secara faktual, banyak anak yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.