Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Netty Prasetiyani, mendorong agar pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir mendapatkan akses layanan BPJS Kesehatan, dengan iuran yang ditanggung oleh negara melalui APBN. "Perlindungan sosial minimal seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus dimiliki dan diberikan kepada mereka. Masa iuran sebesar Rp35 ribu saja tidak bisa dibayarkan oleh pemerintah," ungkap Netty di Jakarta, dikutip pada Minggu (27/4/2025). Dia menambahkan bahwa Komisi IX DPR yang menangani ketenagakerjaan berkomitmen untuk memasukkan ojol, taksi online, dan kurir sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS yang dibiayai oleh APBN. Netty juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pengemudi online, terutama yang menggunakan sepeda motor, mengingat risiko yang mereka hadapi di jalan raya, mulai dari kerusakan kendaraan hingga kecelakaan. Srikandi dari Fraksi PKS ini menilai bahwa kondisi yang dialami oleh ojol saat ini mencerminkan ketidakadilan, sementara aplikator meraup keuntungan dari kerja keras para pengemudi. "Jika pemerintah membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35 ribu, para driver ojol akan merasa lebih tenang," ujarnya. Di sisi lain, Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, mempertanyakan apakah benar para driver ojol menginginkan kepastian status sebagai pekerja atau tetap ingin bertahan sebagai mitra. Adian mengamati adanya perbedaan pendapat di lapangan, termasuk aspirasi para pengemudi ojol yang meminta untuk diangkat sebagai karyawan oleh perusahaan aplikasi. Sementara itu, tuntutan dari Koalisi Ojol Nasional adalah untuk tetap berstatus sebagai mitra. "Rekan-rekan, apakah ingin membahas tentang karyawanisasi atau tetap dalam posisi saat ini? Apakah tetap sebagai mitra dan tidak menjadi karyawan? Karena di luar sana terdapat perpecahan. Beberapa meminta untuk menjadi karyawan, sementara yang lain ingin tetap sebagai mitra," ujar aktivis tahun 1998 tersebut.