Peserta BPJS Kesehatan masih dapat memanfaatkan layanan ini saat berada di luar domisili. Ini berarti masyarakat tidak perlu beralih ke fasilitas kesehatan (faskes) lain, terutama untuk layanan kesehatan yang mendesak. Menurut informasi dari Kompas.com pada Rabu (9/4/2025), manfaat layanan BPJS Kesehatan tetap dapat diakses ketika peserta berpindah domisili, asalkan status kepesertaannya tetap aktif. Namun, akses layanan BPJS Kesehatan di luar domisili dibatasi hingga 3 kali kunjungan dalam sebulan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Bagi peserta yang berpindah domisili secara permanen, disarankan untuk mengganti atau beralih ke faskes di lokasi baru untuk mempermudah akses layanan BPJS Kesehatan di masa mendatang. Panduan penggunaan BPJS Kesehatan di luar kota. Saat berada di luar kota, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan tanpa perlu berpindah fasilitas kesehatan. Menurut Kompas.com (17/7/2024), berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan BPJS Kesehatan saat di luar kota: 1. Kunjungi FKTP. Untuk mendapatkan pengobatan gratis di luar kota, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur rujukan berjenjang sebagai berikut: Kunjungi FKTP dengan membawa KTP. Anda akan menjalani pemeriksaan di FKTP. Jika dokter menganggap perlu tindakan lebih lanjut, pasien akan diberikan rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Di rumah sakit, pasien harus menunjukkan KTP di bagian pendaftaran. Setelah itu, pasien dapat menerima layanan di rumah sakit, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Dalam situasi ini, peserta tidak perlu membawa surat rujukan. Berikut adalah kriteria peserta BPJS Kesehatan yang berhak mendapatkan perawatan di UGD: Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, gangguan pada saluran napas, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan memerlukan tindakan segera. Namun, hanya dokter yang bertugas yang dapat menentukan apakah kondisi pasien merupakan kegawatdaruratan. Bagi peserta yang ditolak untuk berobat di luar kota tanpa mengurus kepindahan fasilitas kesehatan, dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 165 melalui WhatsApp di 08118165165.