Gubernur Jambi Memberikan Dukungan Terhadap RUU Sisdiknas Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Kamis, 08 Mei 2025

    Bagikan:
Penulis: Bakhtiar Hadi
(ANTARA/Agus Suprayitno)

Gubernur Jambi Al Haris memberikan dukungan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk meningkatkan kualitas pendidikan. "Kami berharap undang-undang ini akan semakin baik dari waktu ke waktu," ungkap Gubernur Jambi Al Haris saat menerima kunjungan kerja Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Jambi pada hari Kamis. Ia menginginkan agar undang-undang tersebut sepenuhnya mendukung para guru, yang merupakan aktor utama dalam pendidikan dan berperan penting dalam kemajuan sektor ini. Semua keluhan yang disampaikan oleh para guru diharapkan dapat diakomodasi melalui RUU yang sedang dibahas oleh Komisi X DPR yang menangani pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menambahkan bahwa banyak isu yang muncul dalam diskusi dengan para guru di Jambi. Isu-isu tersebut meliputi perlindungan bagi guru, program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah yang belum merata, serta masalah yang dihadapi oleh siswa di sekolah dan penerimaan siswa baru. Semua permasalahan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik revisi RUU yang akan dibahas di tingkat pusat.

Selanjutnya, berbagai isu penting akhirnya terungkap dari hasil diskusi bersama dan menjadi catatan signifikan untuk dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus), terutama mengenai kesejahteraan dan perlindungan guru, termasuk sinkronisasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pusat terkait manajemen pengelolaan guru. "Revisi undang-undang Nomor 20 tahun 2023 diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman, teknologi, dan ilmu pengetahuan," ujarnya.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa kesejahteraan guru telah menjadi topik diskusi di Komisi X, mencakup guru honorer non-sertifikasi, honorer yang telah bersertifikat, serta tenaga pengajar PPPK dan ASN. Intinya, anggota dewan dan pemerintah berupaya menghindari adanya disparitas yang signifikan. Revisi UU Sisdiknas merupakan produk legislasi yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian terhadap beberapa UU lain yang mengatur bidang pendidikan. Penyesuaian tersebut mencakup UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. "Ini adalah catatan penting kami di Komisi X, kami tidak ingin guru-guru kita saat ini hanya menerima gaji Rp200 ribu setiap bulan. Kami berkomitmen untuk memperjuangkan hal ini, bahkan jika perlu dimasukkan ke dalam salah satu pasal dalam revisi ini," tutupnya.

(Bakhtiar Hadi)

Baca Juga: Kemenag Beri Penghargaan FKUB Dan Pemda Pelopor Kerukunan Di Harmony Award 2025
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.