Garuda Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh mengingatkan seluruh calon jamaah haji di Banda Aceh dan provinsi sekitarnya untuk tidak membawa barang melebihi batas yang telah ditentukan saat berangkat dan kembali dari Tanah Suci. "Kami ingin menginformasikan kepada semua jamaah bahwa kuota bagasi yang diperbolehkan adalah 30 kilogram untuk koper besar dan 7 kilogram untuk koper kabin," ungkap General Manager Garuda Indonesia Perwakilan Aceh, Nano Setiawan, di Banda Aceh pada hari Minggu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka memberikan pembekalan mengenai keselamatan penerbangan dalam kegiatan Bimbingan Manasik Haji JCH Banda Aceh yang berlangsung di Masjid Al Badar, Lampineung. Ia menambahkan bahwa pada tahun haji 2025, setiap calon jamaah haji diizinkan membawa koper besar dengan berat maksimum 30 kilogram, koper kecil untuk kabin seberat 7 kilogram, tas paspor, serta tas ransel. "Kami juga telah menginformasikan mengenai barang-barang yang dilarang untuk dibawa dari Tanah Air maupun dari Mekkah kembali ke Tanah Air," tuturnya. Ia menyatakan bahwa peningkatan pemahaman bagi para jamaah calon haji, terutama terkait barang bawaan, merupakan bagian penting dari keselamatan penerbangan. Garuda Indonesia berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jamaah calon haji yang akan berangkat ke Tanah Suci dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar. "Kami juga terus menjalin komunikasi yang erat dengan semua pihak dan memastikan bahwa pesawat dalam kondisi siap untuk mengangkut jamaah calon haji," ujarnya. Dalam kesempatan ini, ia juga berharap agar seluruh jamaah dapat tepat waktu, sehingga penerbangan dari Aceh menuju Arab Saudi dapat berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh menginformasikan bahwa kuota jamaah calon haji Aceh untuk tahun 2025 mencapai 4.378 orang.