Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang menganjurkan masyarakat untuk beralih ke asuransi swasta, dengan alasan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung semua jenis penyakit. Ia menegaskan bahwa rendahnya nilai iuran BPJS Kesehatan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Zainul juga menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan rawat inap, yang salah satu penyebabnya adalah adanya kebijakan baru dari BPJS Kesehatan. Hari ini, banyak rumah sakit yang menolak untuk merawat pasien, termasuk tindakan rawat inap. Apa penyebabnya? Hal ini disebabkan oleh kebijakan baru dari BPJS yang mengharuskan rumah sakit untuk tidak langsung merawat inap atau melakukan tindakan medis terhadap pasien, karena cakupan BPJS tidak lagi sepenuhnya mencakup biaya. Ujar Zainul pada Jumat (17/1/2025). Politikus dari PKB ini menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan baru BPJS Kesehatan, yang seharusnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Zainul juga menyoroti pernyataan Menteri Kesehatan Budi mengenai rendahnya iuran BPJS Kesehatan. Ia berpendapat bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat. "Sistem BPJS dirancang berdasarkan prinsip gotong royong, di mana pasien yang sehat membantu pasien yang sakit," jelas Zainul. "Oleh karena itu, tidak bisa dijadikan alasan bahwa iuran sebesar Rp40 ribu tidak cukup untuk menutupi seluruh biaya kesehatan. Ini sudah menjadi sistem sejak awal, mengapa baru sekarang hal ini diungkapkan?" tambahnya. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa BPJS Kesehatan belum mampu menanggung semua jenis penyakit. Ia menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat meng-cover semua jenis penyakit karena besaran iuran yang sangat rendah. "Iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah Rp48.000 per bulan, dan dengan iuran tersebut, belum semua biaya dapat ditanggung," ungkap Budi di Jakarta, Kamis (16/1/2025). Menteri Kesehatan secara tidak langsung mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan memiliki asuransi tambahan di luar BPJS Kesehatan. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial untuk perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga dapat dialihkan ke asuransi swasta. Saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk bernegosiasi dengan perusahaan asuransi di luar BPJS Kesehatan agar dapat menawarkan premi yang lebih terjangkau. "Oleh karena itu, ada asuransi swasta yang menawarkan premi mulai dari Rp48.000, Rp100.000, atau Rp150.000 per bulan. Dengan cara ini, jika ada pasien yang menderita penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, biaya perawatannya dapat ditangani oleh asuransi swasta," jelas Budi.