Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menginformasikan bahwa diskusi mengenai penurunan harga tiket akan ditunda hingga minggu depan. Penundaan ini disebabkan oleh adanya dua agenda nasional yang akan mendatangkan tamu negara pada minggu ini. Agenda tersebut adalah Forum Indonesia-Afrika 2024 yang berlangsung pada 1-3 September 2024 dan Forum Keberlanjutan Indonesia 2024 pada 2-6 September 2024. Kedua acara ini akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan, yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan tim khusus untuk penurunan harga tiket pesawat. "Saat ini, kami masih membahas isu perpajakan dan bea masuk untuk suku cadang pesawat. Kami berharap ada perkembangan mengenai isu ini pada minggu depan," ungkap Nia Niscaya, Ahli Utama Kemenparekraf, dalam konferensi pers virtual pada Senin (19/8). Tim khusus penurunan harga tiket pesawat ditargetkan untuk mengeluarkan kebijakan pada minggu ini. Sebelumnya, Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan telah menyelesaikan kajian mengenai penurunan harga tiket pesawat yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu rekomendasinya adalah penghapusan pajak tiket untuk penerbangan. Penelitian yang kami lakukan menghasilkan saran dan langkah-langkah yang perlu diimplementasikan, baik dalam jangka pendek maupun menengah, untuk menurunkan tarif tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi," kata Kepala BKT Kemenhub Robby Kurniawan dalam keterangan pers bulan lalu. Ia mengungkapkan bahwa rekomendasi kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat dalam jangka pendek lebih banyak berkaitan dengan elemen yang dapat dikontrol oleh pemerintah. Sementara itu, untuk kebijakan jangka menengah hingga panjang, peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) menjadi langkah yang diperlukan. Berdasarkan hasil kajian dan diskusi yang mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang yang perlu diambil guna menurunkan harga tiket pesawat. "Kebijakan ini harus dilaksanakan secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan saja," tuturnya. Luhut sebelumnya menyatakan bahwa harga tiket pesawat di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia setelah Brasil. Ia berencana untuk menekan harga tiket pesawat dari tiga aspek, yaitu biaya operasi, komponen tarif, serta memberikan insentif fiskal. Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah menghapus bea masuk untuk suku cadang pesawat. Hal ini sangat penting karena komponen pesawat menjadi bagian biaya terbesar pada tiket setelah avtur, yaitu sekitar 16%. Sebagai informasi, kontribusi avtur terhadap tiket pesawat mencapai 40%. Selain berupaya mengurangi biaya operasional, ia juga memiliki rencana untuk menyederhanakan proses penghitungan harga tiket pesawat. Saat ini, harga tiket ditentukan berdasarkan sektor rute, yang mengakibatkan penumpang dikenakan dua jenis Pajak Pertambahan Nilai, iuran asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan kepada PT Jasa Raharja, serta biaya layanan penumpang di bandara. "Penyesuaian harga tiket yang didasarkan pada jam terbang diperkirakan akan secara signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," ujarnya.