Gambar: ANTARA/Abdu Faisal

Tinkerlust Menerapkan Ketentuan Untuk Barang "thrifting"

Selasa, 30 Jul 2024

Lokapasar barang bekas yang layak pakai, Tinkerlust, menetapkan kriteria tertentu untuk produk yang dijual di platformnya.

Aliya Amitra Tjakraamidjaja, salah satu pendiri Tinkerlust, menjelaskan setelah konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa bahwa syarat untuk produk fesyen yang diperdagangkan di platform ini adalah barang-barang yang memiliki merek yang jelas. Tinkerlust fokus pada jual-beli produk fesyen mewah.

Merek tersebut, baik lokal maupun internasional, harus memiliki gerai resmi, seperti yang terdapat di pusat perbelanjaan.

"Barang-barang tanpa merek menjadi masalah, dan tidak dapat dijual di Tinkerlust. Ini juga menunjukkan bahwa barang-barang yang tidak dipasarkan di negara kita tidak memiliki nilai ketika dianggap sebagai barang preloved," ungkap Aliya.

Aliya menegaskan bahwa barang-barang thrifting seharusnya didaur ulang di dalam negeri, bukan produk yang tidak dijual resmi di Indonesia, terlebih lagi produk limbah dari luar negeri.

Aliya juga menekankan bahwa thrifting dapat menjadi awal dari adopsi konsep fesyen berkelanjutan asalkan memenuhi syarat, termasuk dijual resmi di dalam negeri. Dengan demikian, thrifting dapat membantu memperpanjang umur pakai produk dan mengurangi limbah fesyen.

Aliya menilai bahwa istilah thrifting menjadi negatif ketika barang-barang yang dijual tidak resmi atau bahkan merupakan produk limbah dari luar negeri.

Pemerintah telah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.


Tag:


  • " target="_blank">

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.